Rantau, Kamis 10 Maret 2016. Acara Sosialisasi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan peserta seluruh Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Tapin dengan tujuan memberikan pemahaman dan wawasan kepada peserta betapa pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang ada di desa masing-masing.
Acara sosialisasi tersebut berlangsung di Hotel Tapin pada tanggal 10 Maret 2016, ada beberapa materi yang disampaikan oleh Narasumber pada kegiatan tersebut. diantaranya :
- Bapak H. Nazamuddin : Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di Tingkat Kabupaten Tapin
- Bapak H. Hermansyah : UU 32 Tahun 2009, RPPLH, KLHS, AMDAL dan Izin Lingkungan
- Bapak H. Miyadi : Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pembangunan Berkelanjutan
- Bapak Subagio : Pengendalian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3)
Social Plugin